Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa produk hukum daerah merupakan peraturan perundang-undang yang dibentuk dalam rangka penyelanggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud tanggungjawab pelaksanaan otonomi daerah;
- bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Produk Hukum Daerah;
Perencanaan;
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi;
Evaluasi;
Penyebarluasan;
Partisipasi Masyarakat;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 1 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.