Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Teluk Wondama, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan;
bahwa sehubungan dengan kebijakan PT. PLN Cabang Manokwari yang menetapkan besaran pungutan Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu ditinjau untuk dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.