Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  18. dan Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2010.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek, dan Subjek;
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang;
Pendataan;
Penetapan;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
Kedaluwarsa Penagihan;
Keberatan, Banding dan Gugatan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Pemeriksaan;
Ketentuan Khusus, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
13 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2012
Berlaku Tanggal
19 Desember 2012
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2012 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (420.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.