Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.