Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teluk Wondama dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang;
- bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung;
- bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Asas, Tujuan dan Lingkup Penyelenggaran Bangunan Gedung;
Fungsi Bangunan Gedung;
Persyaratan Bangunan Gedung;
Perizinan Bangunan;
Penyelenggaran Bangunan Gedung;
Pengawasan dan Peran Masyarakat;
Pembinaan;
Penyidikan;
Sanksi Terhadap Pelanggaran, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.