Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teluk Wondama dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang;
bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung;
bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.