PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Restoran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
2
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
17 Januari 2013
Berlaku Tanggal
17 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.02
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.