PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Daerah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapat persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang diajabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 27 Oktober 2012.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
2
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014
Berlaku Tanggal
31 Desember 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014 NOMOR 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.