Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kepariwisataan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah ke arah yang lebih efisien dengan memanfaatkan sumber daya alam dan membuka peluang untuk mengembangkan potensi daerah dalam upaya percepatan pembangunan serta meningkatkan kehidupan masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama;
bahwa pengelolaan kepariwisataan yang merupakan bagian integral dari pembangunan daerah harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan, menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kepariwisataan.