Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diunah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 – Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 – Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 – Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 – Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020

Panduan dan Pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan sebagai pedoman dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran penerapan protokol percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
16 Juni 2021
Berlaku Tanggal
16 Juni 2021
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.19 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.