Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kota Rasiei yang berfungsi sebagai ibukota Kabupaten Teluk Wondama dan merupakan pusat Pemerintahan, Perdagangan, Industri, Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu ditata bangunannya dengan baik dan tertib;
- bahwa untuk penertiban bangunan-bangunan di wilayah Kabupaten Teluk Wondama sehingga menjadi tertib sesuai dengan tata ruang kota dan surat izin mendirikan bangunan, merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Teluk Wondama;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Gangguan (Hinder-Ordonantie), Statsblad 1926:226 diubah dan ditambah dengan Stastblad 1940:14 dan 450
- Undang-Undang 12 Drt. Tahun 1957
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keppres Nomor 32 Tahun 1990
- Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- dan Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
Golongan;
Klasifikasi Bangunan;
Cara Perhitungan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Tata Cara Pemungutan, Penetapan dan Wilayah Pemungutan Retribusi;
Tata Cara Pembayaran Retribusi;
Pembukuan dan Pelaporan;
Tata Cara Mengajukan Keberatan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
Pemeriksaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Instansi Pemungut;
Larangan dan Kewajiban;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.