Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kota Rasiei yang berfungsi sebagai ibukota Kabupaten Teluk Wondama dan merupakan pusat Pemerintahan, Perdagangan, Industri, Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu ditata bangunannya dengan baik dan tertib;
  2. bahwa untuk penertiban bangunan-bangunan di wilayah Kabupaten Teluk Wondama sehingga menjadi tertib sesuai dengan tata ruang kota dan surat izin mendirikan bangunan, merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Teluk Wondama;
  3. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Gangguan (Hinder-Ordonantie), Statsblad 1926:226 diubah dan ditambah dengan Stastblad 1940:14 dan 450
  2. Undang-Undang 12 Drt. Tahun 1957
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
  6. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1987
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  23. Keppres Nomor 32 Tahun 1990
  24. Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997
  25. Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
  26. dan Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
Golongan;
Klasifikasi Bangunan;
Cara Perhitungan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Tata Cara Pemungutan, Penetapan dan Wilayah Pemungutan Retribusi;
Tata Cara Pembayaran Retribusi;
Pembukuan dan Pelaporan;
Tata Cara Mengajukan Keberatan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
Pemeriksaan;
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Instansi Pemungut;
Larangan dan Kewajiban;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
24 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2007

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2007

Berlaku Tanggal
30 Maret 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2007 NOMOR 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (243 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar