PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja kegiatan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2014 harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2015 NOMOR
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.