Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan pada pengambilan bahan galian golongan C merupakan jenis pajak Kabupaten, yang merupakan salah satu sumber penerimaan PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam memantapkan pelaksanaan otonomi daerah;
- bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997
- dan Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak;
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.