Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan pada pengambilan bahan galian golongan C merupakan jenis pajak Kabupaten, yang merupakan salah satu sumber penerimaan PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam memantapkan pelaksanaan otonomi daerah;
  2. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  16. Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997
  17. dan Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak;
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
6 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2008
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2008
Berlaku Tanggal
09 Juni 2008
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2008 NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (246 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.