Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan pada pengambilan bahan galian golongan C merupakan jenis pajak Kabupaten, yang merupakan salah satu sumber penerimaan PAD yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam memantapkan pelaksanaan otonomi daerah;
bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.