Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapat persetujuan bersama, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.