Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan guna menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup;
  2. bahwa untuk meningkatkan perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien demi mewujudkan pelayanan yang prima serta mendukung peningkatan iklim usaha yang kondusif perlu penataan perizinan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas perizinan dan non perizinan yang pasti, perlu dibuat Peraturan Daerah mengenai perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, serta standar yang mengikat bagi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
  16. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
  17. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010
  18. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
  19. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
  20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/ 9/2007
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011
  23. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
  25. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/2009
  26. dan Perda Nomor 7 Tahun 2016.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Sasaran;
Asas dan Ruang Lingkup;
Fungsi Perizinan;
Subjek dan Objek Perizinan;
Pengelompokan Jenis Perizinan;
Jenis, Penyelenggara Pelayanan Perizinan, Persyaratan Prosedur Perizinan dan Standar Pelayanan Perizinan;
Peningkatan Kualitas dan Standar Prosedur;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Pengaduan dan Keberatan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2018

Berlaku Tanggal
19 Desember 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (462.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar