Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan guna menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup;
bahwa untuk meningkatkan perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien demi mewujudkan pelayanan yang prima serta mendukung peningkatan iklim usaha yang kondusif perlu penataan perizinan;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas perizinan dan non perizinan yang pasti, perlu dibuat Peraturan Daerah mengenai perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, serta standar yang mengikat bagi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu