Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2013

Berlaku Tanggal
17 Januari 2013

Sumber
LD.2013/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar