Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2005-2025
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah;
- bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dijelaskan bahwa perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran;
- bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 mengamanatkan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Peraturan Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2005 – 2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Prov. Papua Barat Nomor 18 Tahun 2012
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Program Pembangunan Daerah;
Tata Urut RPJP Daerah;
Pengendalian dan Evaluasi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2005-2025
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
21 Oktober 2016
Sumber
LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (59.62 KB)
Lampiran I – Perda Nomor 8 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.