Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perangkat daerah Kabupaten Teluk Wondama telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat.