Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2003
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “bank Pasar” Kabupaten Temanggung.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya bidang usaha ekonomi lemah, dipandang perlu adanya usaha di bidang perbankan. Untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi lemah dan karyawan, diperlukan badan usaha yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Temanggung Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat lI Temanggung dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peratura Daerah.