Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2004
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/keluarahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, maka dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan perkembangan keadaan yang semakin kompleks dan untuk mendorong otonomisasi pembangunan Desa/Kelurahan serta mempercepat proses demokrasi perlu diadakan penggantian sebutan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan. Uuntuk itu perlu pedoman yang mengatur tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.