Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1998
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerin-tahan dan pembangunan di daerah serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu diatur kembali Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggungung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka itu;
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah serta Surat Sekjen Departemen Dalam Negeri tanggal 10 Maret 1998 Nomor 061/509/SJ perihal Perubahan Pola Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten daerah Tingkat II Temanggung disetujui menjadi Pola Maksimal. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.