Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2001

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Trayek

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. maka IJln Trayek Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan dan Angkutan Perbatasan menjadi Kewenangan Kabupaten. Dalam rangka memberikan ijin trayek perlu diatur Retribusi Ijin Trayek yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992;
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997;
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
19

Tahun
2001

Tentang
Retribusi Ijin Trayek

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2001

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2001

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2001

Sumber
LD Tahun 2001 No.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar