Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  3. dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
20

Tahun
2008

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung

Ditetapkan Tanggal
15 November 2008

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2008

Berlaku Tanggal
09 Desember 2008

Sumber
LD Tahun 2008 No. 20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar