Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Temanggung Tahun Anggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.