Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu disesuaikan. Dalam rangka pengembangan jasa usaha Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah perlu diupayakan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Temanggung;