Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dan maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa yang bertujuan untuk mewujudkan persepatan pembangunan dan untuk meningkatkan perekonomian serta pelayanan umum di desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.01 Tahun 2013,
- Undang-Undang No.06 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.43 Tahun 2014.
Dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, maksud dan tujuan dibentukya perda,kemudian megenai bentuk usaha,organisasi pengelolaan, hasil usaha, jenis usaha, mekanisme kerjasama, pertanggungjawaban,permbinaan, dan yang terakhir pembubaran badan usaha milik desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.