PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam usaha mencapai pengaturan protokoler yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, dipandang perlu untuk mengatur protokol secara menyeluruh.Dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dengan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Tahun
1994
Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 1994
Diundangkan Tanggal
01 Januari 1994
Berlaku Tanggal
01 Januari 1994
Sumber
LD Tahun 1994 No. 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.