Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.13 Tahun 1950,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1994,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.97 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989,
- Peraturan Daerah Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.27 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Jenis Retribusi Daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Retribusi Perpanjangan Izin IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.