Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2022

Sumber
LD. 2022/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.75 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar