Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah ;
  2. bahwa masih terdapat objek retribusi jasa umum yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembli;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara

Nomor
1

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
07 April 2021

Diundangkan Tanggal
07 April 2021

Berlaku Tanggal
07 April 2021

Sumber
LD. 2021/ No.1

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar