Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hutan merupakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, sehingga keberadaannya harus dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal dan lestari;
- bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat terus meningkat sehingga perlu diatur prosedur dan mekanisme perizinan;
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang no. 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/menhut-II/2003 Tahun 2003
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-II/2006 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 37 Tahun 2001
Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Hak Dan Lahan Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Ruang Lingkup;
III. Maksud dan Tujuan IPHHK dan IPHHBK;
IV. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu;
V. Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu;
VI. Kewajiban dan Larangan;
VII. Pembinaan dan Pengendalian;
VIII. Sanksi Administrasi;
IX. Ketentuan Penyidikan;
X. Ketentuan Piadana;
XI. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tentang
Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
07 Maret 2011
Berlaku Tanggal
07 Maret 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (100.47 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.