Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah;
- bahwa dengan ditetapkanya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka, Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum tersebut adalah Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan yang diubah adalah Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus;
Ketentuan Pasal 5 dihapus;
Ketentuan Pasal 6 dihapus;
Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) dihapus;
Ketentuan dalam Pasal 21 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.