Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memberikan dukungan dana;
- bahwa dukungan dana diperlukan untuk memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing yang diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat;
- bahwa perluasan jangkauan operasional dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una PadaPerseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan;
modal dan sumber modal;
pengelolaan dan pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.