Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memberikan dukungan dana;
  2. bahwa dukungan dana diperlukan untuk memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing yang diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat;
  3. bahwa perluasan jangkauan operasional dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una PadaPerseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 1996
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998
  13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999
  14. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan;
modal dan sumber modal;
pengelolaan dan pertanggungjawaban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
1 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2008

Berlaku Tanggal
02 Februari 2008

Sumber
LD.2008/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (216.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar