Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sumberdaya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa harus dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasilguna serta memperhatikan kepentingan dan kelestariannya;
  2. bahwa dalam rangka pembangunan Daerah, sumberdaya ikan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan dan/atau para pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan perikanan;
  3. bahwa untuk memberikan rasa nyaman terhadap nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dalam berusaha di daerah, maka diperlukan pengaturan hukum dalam bentuk peraturan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil merupakan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dapat mengembangkan usahanya yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarganya. Agar mencapai sasaran yang maksimal, peraturan daerah ini terpadu dan serasi dengan mengatur mengenai:
pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan, penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan kelompok pembudidaya ikan kekcil, pelaksanaan penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil dan kemitraan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil

Ditetapkan Tanggal
09 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2016

Berlaku Tanggal
09 Desember 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.5 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar