Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Reklame adalah salah satu media yang berfungsi memberi informasi kepada konsumen mengenai produksi barang dan/jasa tertentu;
- bahwa penempatan/pemasangan reklame perlu ditata sehingga selain dapatmenciptakan keindahan kota juga dapat memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak reklame;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una – Una Nomor 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak;
dasar pengenaan pajak;
wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak;
masa pajak, saat terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara penghitungan dan pengenaan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
daluarsa;
penyidikan;
ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.