Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ue Tanah” Kabupaten Tojo Una-una

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum terutama dalam pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat kepada masyarakat, maka perlu melakukan kembali penataan manajemen Perusahaan Daerah Air Minum;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum “UE TANAH” Kabupaten Tojo Uan-Una;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PDAM Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una berperan dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sebagai implementasi dari PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, untuk itu perlu pengaturan lebih tegas tentang tugas dan wewenang BUMD yang memiliki bidang usaha penyediaan air minum serta mengatur penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. PDAM Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una dituntut melaksanakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum secara otonomi profesional yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat, bersih dan produktif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perusahaan Daerah Air Minum “ue Tanah” Kabupaten Tojo Una-una

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2014

Berlaku Tanggal
20 Mei 2014

Sumber
LD.2014/NO.2, TLD NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.56 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar