Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-una

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tojo Una-Una yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Penyediaan Air Bersih;
  2. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih kepada masyarakat, juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setiap tahunnya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten, sehingga diperlukan adanya dukungan tambahan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una guna peningkatan mutu kegiatan pelayanan dan pengelolaan PDAM;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2006
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan;
modal dan sumber modal;
pengelolaan dan pertanggungjawaban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
22 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tojo Una-una

Ditetapkan Tanggal
30 November 2012

Diundangkan Tanggal
30 November 2012

Berlaku Tanggal
30 November 2012

Sumber
LD.2012/No.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (116.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar