Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Serta Pengelolaan Hutan Hak/hutan Rakyat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sumber daya alam hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dikelola secara bijaksana dengan azas manfaat yang lestari sesuai dengan fungsinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan;
- bahwa potensi sumber daya alam hutan maupun hutan hak/hutan rakyat di Daerah Kabupaten Tojo Una-Una memiliki arti penting baik dari aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun aspek produksi hasil hutan sebagai sumber pendapatan masyarakat di sekitar hutan;
- bahwa dalam rangka mendorong bergeraknya sektor kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat perlu pengakuan kepastian hukum pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan serta pengelolaan hutan hak/hutan rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan serta Pengelolaan Hutan Hak/Hutan Rakyat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Serta Pengelolaan Hutan Hak/Hutan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan, Perizinan Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Pemanfaatan Kayu, Pengelolaan Hutan Hak/Hutan Rakyat, Pembinaan, Sanksi, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.