Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;
  2. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan;
organisasi;
unit pelaksana teknis dinas;
kelompok jabatan fungsional;
tata kerja;
ketentuan lain-lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
5 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2005

Sumber
LD.2005/No. 5 Seri D Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (215.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar