Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menghindari dampak penggunaan minuman beralkohol secara berlebihan dikalangan masyarakat, perlu dilakukan pengawasan, pengendelaian penertiban terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 86/MEN/KES/XII1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis dan tingkat kadar minuman beralkohol;
pengedaran dan pengawasan minuman beralkohol;
pembinaan;
hak dan kewajiban;
ketentuan-ketentuan lain;
penyidikan;
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.