Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun 2010-2025
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Tojo Una-Una perlu dikembangkan guna menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Kepariwisataan pada khususnya;
- bahwa untuk melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kabupaten Tojo Una-Una maka perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten tojo una-una Tahun 2010-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, prinsip, visi dan misi, tujuan, sasaran dan fungsi;
ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan;
arahan kebijaksanaan pembangunan pariwisata;
pembangunan destinasi parawisata daerah;
pembangunan pemasaran pariwisata daerah;
pembangunan industri pariwisata;
pembangunan kelembagaan pariwisata;
pelaksanaan dan pengendalian;
badan promosi pariwisata daerah;
ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.