Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelestarian Lingkunagn Hidup guna menunjang pembangaunan bekelanjutan bewawasan lingkungan, yakni sebagai upaya sadar dan terencana dalam mengelolah Sumber Daya Alam guna meningkatkan kesejahtraan dan mutu hidup, sehingga perlu melakukan pengelolahan Lingkungan Hidup terhadap setiap rencana Usaha dan/aatau kegiatan yang akan menimbulkan dampak terhadaap komponen lingkungan;
- bahwa permasalahan pengelolahan Lingkungan hidup di Daearah Kabupaten Tolitoli belum dilakukan secara optimal sehingga perlu melakukan Pengkajian, Pengawasan dan Pengendalian serta pemulihan kembali terhadap komponen lingkungan hidup yang rusak akibat pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebaagaiman di maksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah kedua laki dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
- Peraturan Pemeritah Inomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990
- Keputusan Presien Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) dokumen pengelolaan lingkungan hidup;
2) kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
3) pengendalian pencemaran lingkungan hidup;
4) pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
5) kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah;
6) hak, kewajiban dan partisipasi masyarakat;
7) kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup;
8) kemitraan lingkungan hidup;
9) perizinan;
10) pemantauan dan pengawasan;
11) larangan;
12) sanksi administrasi;
13) penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan
14) penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.