Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemekaran desa untuk lebih meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat pada:
1) Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Bangkir dan Desa Lempe;
2) Desa Soni Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Soni dan Desa Paddumpu;
3) Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan yang dimekarkan menjadi Desa Tampiala dan Desa Abbajareng;
4) Desa Binontoan Kecamatan Tolitoli Utara yang dimekarkan menjadi Desa binontoan dan Desa Timbolo;
5) Desa Lampasio Kecamatan Lampasio dimekarkan yang menjadi Desa Lampasio dan Desa Ogomatanang;
6) Desa Silondou Kecamatan Basidondo yang dimekarkan menjadi Desa Silondou dan Desa Galandau;
7) Desa Santigi Kecamatan Tolitoli Utara yang dimekarkan menjadi Desa Santigi dan Desa Teluk Jaya;
8) Desa Tambuni Kecamatan Baulan yang dimekarkan menjadi Desa Tambun dan Desa Lelean Nono.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.