Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Perwujudan Demokrasi ditingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan dalam hal ini penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa serta Kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Desa, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD;
2) tugas dan wewenang anggota BPD;
3) kewajiban anggota BPD;
4) larangan anggota BPD;
5) mekanisme rapat;
6) pemberhentian dan masa keanggotaan BPD;
7) tindakan penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tolitoli

Nomor
4 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2007

Berlaku Tanggal
14 Mei 2007

Sumber
LD.2007/NO.4, TLD NO.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar