Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Dikabupaten Tolitoli

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing;
  2. bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang terkait dengan masalah kesehatan dan moral bangsa sehingga perlu pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualannya;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2003 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol perlu disesuaikan dengan perkembangan, sehingga dilakukan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tolitoli

Nomor
4

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Dikabupaten Tolitoli

Ditetapkan Tanggal
09 April 2008

Diundangkan Tanggal
16 April 2008

Berlaku Tanggal
16 April 2008

Sumber
LD.2008/NO.4, TLD NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar