Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa di Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebersihan dan keindahan adalah merupakan suatu kebutuhan yang esensial dalam kehidupan manusia, sehingga perlu dijaga dan dilestariakn secara terus menerus berkesinambungan, agar tercipta suatu lingkungan hidup yang bersih, sehat, indah dan tertib;
- bahwa untuk menciptakan maksud tersebut pada huruf a maka sampah merupakan hal pokok yang perlu ditangani secara serius terutama disetiap Daerah Perkotaan dan wilayah Kabupaten Tolitoli sehingga dalam upaya pengolahan / penanganannya dibutuhkan perencanaan yang matang baik sarana, prasarana, waktu dan biaya dari pemerintah dan peran serta masyarakat;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kebersihan, keindahan dan ketertiban kota di Kabupaten tolitoli, dipandang perlu mengganti Peraturan Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 5 Tahun 1979 tentang kebersihan dan keindahan kota dan desa yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan pelaksanaan kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Kota dan Desa (K3) Kabupaten Tolitoli dalam suatu Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) penyelenggaraan dan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketertiban;
2) ketentuan pembuangan sampah/limbah;
3) kewajiban dan larangan, dan
4) sanksi administrasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tolitoli
Tentang
Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Kota dan Desa di Kabupaten Tolitoli
Ditetapkan Tanggal
09 April 2008
Diundangkan Tanggal
16 April 2008
Berlaku Tanggal
16 April 2008
Sumber
LD.2008/NO.6, TLD NO.-
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (95.34 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.