Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Nama Bandar Udara di Kabupaten Tolitoli

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bandar Udara yang ada di Kabupaten Tolitoli merupakan prasarana yang member kemudahan bagi masyarakat sebagai alat transportasi udara dari dan untuk tujuan tertentu sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat di Kabupaten Tolitoli;
  2. bahwa hingga saat ini Bandara di Kabupaten Tolitoli belum diberi Identitas / Nama;
  3. bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Adat Tanggal 31 Juli 2009 telah disepakati nama Bandara di Kabupaten Tolitoli diambil dari Raja yang pernah memegang pemerintahan di Kabupaten Tolitoli;
  4. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang SULTAN BANTILAN sebagai nama Bandar Udara yang terletak di Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tolitoli

Nomor
9 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Nama Bandar Udara di Kabupaten Tolitoli

Ditetapkan Tanggal
02 September 2009

Diundangkan Tanggal
05 November 2009

Berlaku Tanggal
05 November 2009

Sumber
LD.2009/NO.9, TLD NO.54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (64.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar