PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara mempunyai kewenangan untuk menetapkan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan dengan Peraturan Daerah;
- untuk mencapai kepastian hukum tentang urusan wajib dan urusan pilihan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.