Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara mempunyai kewenangan untuk menetapkan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan dengan Peraturan Daerah;
  2. untuk mencapai kepastian hukum tentang urusan wajib dan urusan pilihan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Toraja utara

Nomor
5

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara

Ditetapkan Tanggal
18 November 2010

Diundangkan Tanggal
19 November 2010

Berlaku Tanggal
19 November 2010

Sumber
LD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar