Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat born disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
  2. bahwa pengaturan mengenai Rumah Potong Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan, Pemeriksaan Daging yang Akan Dijual dan Pemakaian Tempat Pemotongan Hewan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Trenggalek

Nomor
10

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging

Ditetapkan Tanggal
20 September 2013

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2013

Sumber
LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3 Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar