PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat born disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
- bahwa pengaturan mengenai Rumah Potong Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan, Pemeriksaan Daging yang Akan Dijual dan Pemakaian Tempat Pemotongan Hewan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Nomor
10
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging
Ditetapkan Tanggal
20 September 2013
Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2013
Berlaku Tanggal
28 Oktober 2013
Sumber
LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3 Seri E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.